Selamat datang di BuahPena.Com

ARTIKEL : Mengenal Sistem Matrilineal dalam Masyarakat Melayu Riau

Senin, 02 Februari 20150 komentar

 

Dalam sislilah keluarga di Indonesia, kita mengenal dua sistem kekeluargaan/silsilah. Yakni 

sistem matirlineal dan patrilineal.

Sistem matrilineal dipakai oleh masyarakat suku Minang dan Melayu. Masyarakat ini 

mendiami wilayah Tengah dari Pulau Sumatera.

Kali ini penulis akan membahas sistem matrilineal pada Suku Melayu Riau. Suku Melayu 

Riau terdapat di Provinsi Riau dan Riau Kepulauan.

Masyarakatnya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani( Kebun 

sawit,karet,dan padi,serta nelayan).

Sebelum kita membahas lebih lanjut, ada baiknya kita membahas dulu istilah Matrilineal.

Matrilineal adalah istilah sistem kekerabatan yang ditarik menurut garis keturunan ibu. 

Sistem ini berlaku ke atas( Ibu-nenek..dan sterusnya) dan tentunya berlaku juga ke bawah( 

ibu-anak-cucu-cicit...dan seterusnya).

Penjelasannya begini; 

Ada dua orang menikah, Contohnya Bagaskara menikah dengan Widuri. Keduanya 

memiliki 
4 orang anak yang bernama Yuliana Sasmita(perempuan) Chaidir , Edo, 

dan Ridwan(ketiganya laki-laki). Maka menurut adat yang berlaku dalam sistem 

Matrilineal,Yuliana Sasmita memiliki suku yang sama dari suku ibunya, apakah perkawinan 

antar suku-suku Melayu atau pun antar suku Jawa, Batak, sunda, Betawi atau pun dengan 

Pria Asing( Bule). Dalam hal keturunan tetap ditarik garis keturunan suku ibunya.

Terus bagaimana dengan anak laki-lakinyaa? Dalam hal persukuan, tetap bersuku sama 

dengan suku ibunya. Tapi, bila anak laki-laki tersebut menikah dan memilki keturunan, 

maka anaknya atau cucu dari Bagas dan Widuri tersebut sudah berbeda sukunya dengan 

sang nenek(dalam hal ini suku dari Widuri.

Dalam adat Melayu yang menganut sistem matrilineal, tidak boleh ada pernikahan sesuku. 

Ini sudah menjadi larangan adat yang tersirat sejak dahulu kala. Meskipun saat ini ada 

segelintir orang yang melakukan pernikahan sesuku, tidak mesti pula adat dihilangkan.

Yang melanggar tetaplah dihukum sesuai adat. Panji adat tetaplah ditegakkan sebagai 

bagian dari kekayaan kebudayaan kita di Nusantara ini.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. jejak sastra - All Rights Reserved