Dalam sislilah keluarga di Indonesia, kita mengenal dua sistem kekeluargaan/silsilah. Yakni
sistem matirlineal dan patrilineal.
sistem matirlineal dan patrilineal.
Sistem matrilineal dipakai oleh masyarakat suku Minang dan Melayu. Masyarakat ini
mendiami wilayah Tengah dari Pulau Sumatera.
mendiami wilayah Tengah dari Pulau Sumatera.
Kali ini penulis akan membahas sistem matrilineal pada Suku Melayu Riau. Suku Melayu
Riau terdapat di Provinsi Riau dan Riau Kepulauan.
Riau terdapat di Provinsi Riau dan Riau Kepulauan.
Masyarakatnya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani( Kebun
sawit,karet,dan padi,serta nelayan).
sawit,karet,dan padi,serta nelayan).
Sebelum kita membahas lebih lanjut, ada baiknya kita membahas dulu istilah Matrilineal.
Matrilineal adalah istilah sistem kekerabatan yang ditarik menurut garis keturunan ibu.
Sistem ini berlaku ke atas( Ibu-nenek..dan sterusnya) dan tentunya berlaku juga ke bawah(
ibu-anak-cucu-cicit...dan seterusnya).
Sistem ini berlaku ke atas( Ibu-nenek..dan sterusnya) dan tentunya berlaku juga ke bawah(
ibu-anak-cucu-cicit...dan seterusnya).
Penjelasannya begini;
Ada dua orang menikah, Contohnya Bagaskara menikah dengan Widuri. Keduanya
memiliki
4 orang anak yang bernama Yuliana Sasmita(perempuan) Chaidir , Edo,
dan Ridwan(ketiganya laki-laki). Maka menurut adat yang berlaku dalam sistem
Matrilineal,Yuliana Sasmita memiliki suku yang sama dari suku ibunya, apakah perkawinan
antar suku-suku Melayu atau pun antar suku Jawa, Batak, sunda, Betawi atau pun dengan
Pria Asing( Bule). Dalam hal keturunan tetap ditarik garis keturunan suku ibunya.
Terus bagaimana dengan anak laki-lakinyaa? Dalam hal persukuan, tetap bersuku sama
dengan suku ibunya. Tapi, bila anak laki-laki tersebut menikah dan memilki keturunan,
maka anaknya atau cucu dari Bagas dan Widuri tersebut sudah berbeda sukunya dengan
sang nenek(dalam hal ini suku dari Widuri.
Dalam adat Melayu yang menganut sistem matrilineal, tidak boleh ada pernikahan sesuku.
Ini sudah menjadi larangan adat yang tersirat sejak dahulu kala. Meskipun saat ini ada
segelintir orang yang melakukan pernikahan sesuku, tidak mesti pula adat dihilangkan.
Yang melanggar tetaplah dihukum sesuai adat. Panji adat tetaplah ditegakkan sebagai
bagian dari kekayaan kebudayaan kita di Nusantara ini.


Posting Komentar